
Kabag Administrasi SDA Pemkab Nganjuk Suharyono saat ditangkap dalam kasus sabu sabu. ( foto : istimewa )
NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop
Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk hari ini (20/7) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan gedung KPU ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Selain penyerahan berkas, unit Tipikor juga menyerahkan empat tersangka diantaranya Suharyono alias Herek selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPKOM) dan tiga rekanan dari PT Trisenta Sarana Kontruksi – Mojokerto yaitu Siti Khotijah selaku komisaris, Nurhadi (direktur ) dan Sudjoko ( staf teknis ) .
Baca Juga: Pengakuan Mantan Dosen Uniska Kediri Jadi Otak Manipulasi Nilai Seleksi Perangkat Desa
Setiba dikantor Kejari di jalan Dermojoyo nomor 24 sekitar pukul 11.30 WIB , keempat tersangka langsung diperiksa diruang Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Nganjuk.
Dari empat tersangka tersebut rencananya akan menggunakan tiga kuasa hukum sekaligus. Yaitu Bambang Sukoco,SH, Totok Budi Hartono,SH dan Sigit,SH. ” Untuk perkara ini para tersangka menggunakan tiga kuasa hukum,” terang Bambang Sukoco saat ditemui di Kejari.
Baca Juga: Kepala Dinsos Menyerah, Paska Ancaman Demo Puluhan Kepala Desa se Kecamatan
Sekedar diketahui proyek pembangunan gedung KPUD senilai Rp 2,4 milyar ini menggunakan anggaran APBN tahun 2013. Mencuatnya kasus korupsi ini di tahun 2014. Dengan kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih.
” Atas kasus korupsi ini muncul kerugian negara hampir mencapai lima ratus juta lebih ,” terang Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Eko Baroto. saat ditemui di kantor Kejari hari ini (20/7). (adi)












