“Kami saat ini sedang melakukan klarifikasi kepada perusahaan-perusahaan terkait. Kami memberikan batas waktu hingga tanggal 24 ini, karena memang sudah memasuki batas waktu yang ditentukan,” tuturnya.
Namun, Endang menegaskan bahwa jika pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk segera membayarkan THR, maka laporan ini akan diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
“Kami hanya berwenang menerima laporan. Jika laporan terbukti benar, kami akan membuat laporan lanjutan ke Dinas Pengawasan Disnaker Provinsi. Kewenangan pengawasan dan penindakan berada di provinsi, peran kami hanya menerima aduan,” tegasnya.
Endang juga menyampaikan bahwa posko pengaduan akan tetap dibuka hingga tanggal 27 Maret mendatang. Setelah itu, posko akan kembali beroperasi pada tanggal 8 April, setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri usai.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa












