NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Gara gara tidak mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS, empat karyawan di PT Lotus yang mengalami kecelakaan kerja hanya bisa meratapi nasib buruknya.
Pasalnya paska terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa empat karyawan yang masih berstatus pekerja kontrak ini, dari pihak perusahaan tidak mengeluarkan santunan pengobatan dan perawatan atau jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Dengan begitu seluruh biayanya dengan terpaksa ditanggung sendiri. Seperti data yang dihimpun, akibat kecelakaan kerja itu dari empat karyawan tiga diantaranya mengalami cacat fisik yaitu pada bagian jari tanganya putus akibat terkena mesin produksi.
Semantara satu karyawan lagi mengalami kerusakan kulit akibat terindikasi obat kimia sebagai bahan campuran bahan baku texstil.
Ironisnya, dari pengakuan empat karyawan tersebut bahwa dengan kejadian itu sudah mengajukan permohonan santunan kepihak perusahaan, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Dan terkesan sengaja ada pembiaran.