Example floating
Example floating
Hukum

Dugaan Pemerasan Menjerat Wamenaker, Kronologi Penangkapan Immanuel Ebenezer oleh KPK

A. Daroini
×

Dugaan Pemerasan Menjerat Wamenaker, Kronologi Penangkapan Immanuel Ebenezer oleh KPK

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pemerasan Menjerat Wamenaker, Kronologi Penangkapan Immanuel Ebenezer oleh KPK

Jakarta, Memo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan sebuah operasi senyap. Kali ini, sorotan tertuju pada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang dikenal akrab disapa Noel. Ia ditangkap tangan oleh tim KPK pada Rabu (20/8) atas dugaan kasus pemerasan.

Baca Juga: Uang Perangkat Desa Rp 613 Juta Mengalir ke Pemkab, Kabag Umum Mustika Terseret dalam Lingkaran Aliran Uang

Informasi penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Kamis (21/8). Fitroh menyebut bahwa penangkapan Noel terkait pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK belum menjelaskan secara rinci berapa banyak perusahaan yang telah diperas, maupun berapa total orang yang ditangkap dalam kasus ini. Noel dan pihak-pihak lain yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai dengan prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut

Penangkapan ini mengirimkan pesan tegas bahwa upaya pemberantasan korupsi terus berjalan, menyasar siapa pun yang diduga menyalahgunakan wewenang, terlepas dari jabatannya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Noel ditangkap terkait dugaan pemerasan.
“Pemerasan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop

Noel ditangkap dalam OTT KPK yang digelar pada Rabu (20/8). Fitroh mengatakan kasus pemerasan yang menjerat Noel berbeda dengan kasus pemerasan TKA Kemnaker yang saat ini tengah berjalan.

KPK belum menjelaskan ada tidaknya uang yang diamankan dalam perkara ini. Pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.

KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Noel dkk.