Example floating
Example floating
PeristiwaSURABAYA RAYA

Dugaan Malpraktik Usai Operasi Amandel, Keluarga Minta Polisi Tuntaskan Kasus

A. Daroini
×

Dugaan Malpraktik Usai Operasi Amandel, Keluarga Minta Polisi Tuntaskan Kasus

Sebarkan artikel ini
Dugaan Malpraktik Usai Operasi Amandel, Keluarga Minta Polisi Tuntaskan Kasus

Sidoarjo, Memo
– Kematian Bhagas Priyo (28), pemuda asal Sidoarjo, Jawa Timur, pascaoperasi amandel di sebuah rumah sakit, menyisakan duka mendalam bagi keluarganya. Mereka kini mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan proses hukum terkait dugaan malpraktik medis yang disinyalir menjadi penyebab kepergian Bhagas.

Ibunda almarhum, Anju Vijayanti, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, mengungkapkan bahwa putra keduanya itu meninggal dunia hanya beberapa jam setelah menjalani prosedur operasi. Pihak rumah sakit menyatakan gagal jantung sebagai penyebab kematian. Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh keluarga.

Baca Juga: Spektakuler Pecahkan Rekor MURI Khofifah Dan Utusan Khusus Raja Salman Ajak Ribuan Warga Bukber Sebagai Simbol Persaudaraan Dunia

Menurut Anju, Bhagas tidak memiliki riwayat penyakit jantung dan dalam kondisi sehat sebelum dioperasi. Kematian mendadak pascaoperasi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian medis. “Saya mengantar anak saya ke rumah sakit dalam keadaan sehat, dan saya pulang sudah tidak ada,” tutur Anju sembari menangis saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani Surabaya pada Senin (26/5).

Anju, didampingi anaknya, menunjukkan sejumlah foto Bhagas sebelum operasi, salah satunya memperlihatkan almarhum duduk di ranjang rumah sakit. Ia juga menyoroti ketiadaan persetujuan operasi dari pihak keluarga. “Kami dari pihak keluarga tidak pernah dimintai persetujuan untuk operasi. Saya tanyakan apakah ada berkas yang perlu saya tandatangani untuk persiapan operasi, kata pihak perawat, tidak ada yang perlu Ibu tandatangani,” terangnya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran

Keluarga telah menyerahkan berbagai bukti kepada kepolisian, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum. “Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo sejak 2 Oktober 2024, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami menunggu kepastian hukum,” harap Anju.

Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nurani, Zakaria, menjelaskan bahwa laporan polisi dilayangkan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. “Sejauh ini, polisi menyatakan masih menunggu hasil rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk melanjutkan proses hukum,” kata Zakaria.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Keluarga besar Bhagas berharap penegakan hukum dalam kasus ini berjalan transparan dan akuntabel demi mendapatkan keadilan. “Laporan tersebut sudah hampir sembilan bulan berjalan, namun belum juga naik ke tahap penyidikan. Kami minta polisi segera bertindak dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Zakaria.

Malpraktik Medis Sidoarjo, Kematian Pasca Operasi Amandel, Penanganan Kasus Malpraktik