Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Dugaan Korupsi TKA Kemenaker, KPK Ungkap Potensi Kerugian Rp 53 Miliar

A. Daroini
×

Dugaan Korupsi TKA Kemenaker, KPK Ungkap Potensi Kerugian Rp 53 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi TKA Kemenaker, KPK Ungkap Potensi Kerugian Rp 53 Miliar

Para pegawai Kemenaker yang diperiksa meliputi Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian PPTKA; Jamal Shodiqin, analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing; serta Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda di Kementerian Ketenagakerjaan.

Budi Prasetyo juga menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari para tersangka maupun saksi yang dipanggil oleh KPK.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengonfirmasi adanya penggeledahan di salah satu kantor Kemenaker pada Selasa (20/5) terkait kasus ini. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa suap tersebut melibatkan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) yang memeras calon pekerja asing.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini, mengindikasikan skala dan kompleksitas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kemenaker.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini