Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa

Duel Maut Tewaskan Petani karena Seikat Daun Singkong

A. Daroini
×

Duel Maut Tewaskan Petani karena Seikat Daun Singkong

Sebarkan artikel ini
Duel Maut Tewaskan Petani karena Seikat Daun Singkong

“Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” kata Eko.

“Dia diketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur sumatera Selatan, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penangkapan,” tambahnya.

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti berupa 2 bilah golok dan 2 unit motor.

Rustam bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Dampak Kebakaran Permukiman Padat Kebon Kosong Kemayoran Menghanguskan Ratusan Rumah Warga