Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo, kerugian keuangan negara yang diduga untuk kepentingan pribadi oleh oknum Kades sekitar Rp 315.000.000,- kades Hamisun harus mempertanggungjawabkannya.
Dimana dana tersebut semestinya dipergukan untuk pembangunan desa sebagaimana tercantum pada APBdes. Semestinya itu untuk kepentingan pembangunan desanya dan Saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan. (Edo)
The post Duduga Salahgunakan DD, Kades Tanjung Pecinan Terancam Masuk Bui appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]