[ad_1]
Situbondo, MEMO
Dugaan penyalaguanaan Dana Desa (DD) tahun 2018 silam sebesar Rp 315 juta, oleh Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jatim, Hamizun, terancam di Bui.
Sebelumnya kepala desa Pecinan Hamusun sempat berjanji akan mengembalikan dana tersebut namun, hingga hari kini Hamisun belum juga bisa mengembalikan anggaran Desa tersebut hingga kasus ini sudah tahap penyidikan.
Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengatakan, kasus ini tetap diproses karena sampai saat ini Hamisun di duga telah menyalahgunakan keuangan negara yang di kemas dalam program alokasi dana desa ,(DD) tahun 2018 lalu.
“Kasusnya masih terus di proses Sampai saat ini Kades Pecinan harus mempertanggung jawabkan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) ini yang mencapai kerugian keuangan negara Rp 315 juta oleh kepala desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran,” kata AKP Masykur, Kamis (4/4/2019).
Menurut penuturan AKP Masykur dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Hamizun, sudah masuk ke tahap penyidikan Mapolres Situbondo.
Dimulainya proses penyidikan tersebut dilakukan, setelah aparat penegak hukum mendapatkan laporan hasil audit khusus dari kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo yang mendapatkan adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.