[ad_1]
Blitar, Memo
Sunardi (30) warga Modangan Nglegok Blitar dan Agus Wahyudi (27) warga yang sama, ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar. Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat, bahwa mereka berdua sering melakukan transaksi pil perusak otak di tempat pelaku.
Mereka berdua, diamankan oleh petugas saat hendak transaksi pil koplo jenis dobel L diwilayah hukum Satreskoba Polres Blitar. Kedua pelaku diringkus Senin (22/04/19) diwilayah Nglegok Blitar.
Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, melalui Kabag Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin menjelaskan, kedua pelaku kita amankan di Polres Blitar dan kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besar atasnya.
The post Dua Pengedar Pil Dobel L, ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar appeared first on Memo Kediri |.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu












