Kapolsek Pesantren Kompol Sucipto mengatakan, laptop curian itu sempat dijual pelaku di toko laptop yang ada di Kelurahan Banjaran. “Laptopnya dijual laku Rp 750.000. Uangnya digunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari,”jelas Kompol Sucipto,Kamis (6/4/17).
Setelah dilakukan pengembangan akhirnya Anggota berhasil meringkus dua penadah barang curian dan berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 1 Unit Note Book, 12 Inc, merk Acer, type Aspire One 725, warna hitam, 1 Kabel Carger / Chas warna hitam, 1 tas Note Book warna hitam.
Baca Juga: Menyingkap Misteri Situs Adan-Adan Kediri yang Viral Karena Ukurannya Melebihi Borobudur
“Saat ini dua tersangka penadah dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pesantren.Keduanya kita kenakan pasal 480 KUHP karena melakukan perbuatan kejahatan Pertolongan Jahat (tadah) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Perwira berpangkat melati satu.(eko)












