NGANJUK, MEMO – Modus kejahatan dunia rentenir salah satunya pinjam nama untuk meminjam uang di bank/koperasi masih marak terjadi di tengah masyarakat. Khususnya kelompok ibu ibu rumah tangga yang hidup di pedesaan dengan status ekonomi jauh dari kemapanan.
Pada umumnya faktor penyebab kenapa mengajukan pinjaman ke bank atau koperasi harus pinjam nama. Salah satunya karena nama yang bersangkutan sudah di blacklist atau masuk daftar merah oleh bank/ koperasi sehingga kesulitan mengajukan pinjaman.
Faktor lainnya karena yang bersangkutan lihai melakukan tipu daya atau bujuk rayu kepada korban ( pemilik nama) demi mendapatkan keuntungan dari uang pinjaman yang diajukan oleh korban.
Pada umumnya juga kenapa tradisi pinjam nama bisa terjadi. Biasanya karena teman baik atau karena korban memiliki jiwa sosial tinggi tanpa memperhitungkan resiko dibelakang hari.
Itu seperti dialami dua warga Desa Ngringin Kecamatan Lengkong ( Anis Fidiyah selaku pemilik nama dan Ninis Adi Wijaya selaku peminjam nama). Keduanya adalah tetangga dekat karena satu kampung.
Awalnya hubungan kedua ibu rumah tangga ini berjalan normal normal saja , namun ketika muncul niat tidak baik dari Ninis ( peminjam nama) yaitu dengan sengaja ingkar janji tidak bersedia memenuhi kewajiban membayar angsuran ke koperasi akhirnya hubungan mereka ” pecah”.
Keretakan hubungan mereka ( Anis & Ninis ) berujung saling lapor ke polisi. Namun sampai berita ini ditulis belum ada kepastian hukum dari pihak APH. Baik proses mediasi atau pemeriksaan terhadap kedua belah pihak ( terlapor maupun pelapor).
Itu seperti dikatakan Arif Rahman ( suami Anis ) bahwa materi perkara yang diadukan/dilaporkan ke pihak berwajib masih menemui jalan buntu.
” Waktu gelar perkara juga dinyatakan belum memenuhi unsur pidana karena belum cukup bukti. Termasuk upaya mediasi juga kandas karena pihak peminjam nama ( Ninis) tidak bersedia dimidiasi lewat Polsek Lengkong,” ujar Arif Rahman.
Dengan fakta lika liku proses hukum seperti itu tampaknya memantik perhatian lintas lembaga independen termasuk dari praktisi hukum getol nyumbang tanggapan.
Salah satunya dikatakan Sekertaris LSM ICON, Ali Mustofa kepada memo.co.id memberi tanggapan bahwa kasus menyuruh orang untuk meminjamkan uang ke koperasi, kemudian bisa di buktikan ada rangkaian kebohongan, tipu muslihat bahwa orang tersebut sejak awal ada niat untuk tidak membayar, memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sehinga menyebabkan kerugian baik koperasi maupun yang disuruh maka hal tersebut bukan hanya perdata wanprestrasi namun berpotensi memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHAP.
” Perbuatan itu bukan hanya perdata wanprestasi saja , namun berpotensi memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP,” beber Ali Mustofa singkat.
Untuk mengetahui tanggapan dari kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) lainnya dan praktisi hukum ikuti di edisi berikutnya di memo.co.id. ( Adi)












