Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Nganjuk

Nasabah Meninggal Dunia 2 Tahun Tetap Diberi Pinjaman, Skandal Kredit Fiktif Rp 690 Juta Guncang BRI Nganjuk

A. Daroini
×

Nasabah Meninggal Dunia 2 Tahun Tetap Diberi Pinjaman, Skandal Kredit Fiktif Rp 690 Juta Guncang BRI Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Skandal Kredit Fiktif BRI Nganjuk

Memo, Nganjuk — Dugaan skandal kredit fiktif senilai ratusan juta rupiah mengguncang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Nganjuk setelah nama warga yang telah meninggal dunia diduga dicatut untuk mencairkan pinjaman.

Lilik Puji Astanto, janda dua anak asal Jalan Barito III No. 95, Kabupaten Nganjuk, mendadak ditagih piutang sebesar Rp 690 juta atas nama almarhum suaminya, Puji Astanto, yang telah wafat sejak Juni 2021.

Kasus ini memicu ancaman gugatan hukum ke pengadilan dari pihak keluarga akibat tekanan, intimidasi, serta kerugian finansial yang dialami ahli waris saat dipaksa mengangsur pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Kejanggalan ini mulai terungkap ketika Lilik menerima teror tagihan bulanan secara terus-menerus dari pihak bank plat merah tersebut. Meski telah berulang kali meminta salinan dokumen akad kredit atas nama almarhum suaminya, pihak bank selalu menolak memberikan data transparan tersebut.

Puncak kecurigaan terjadi pada 20 April 2026, ketika ahli waris memeriksa rekam finansial almarhum melalui sistem informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan lembar rincian transaksi OJK, ditemukan fakta mengejutkan bahwa BRI Cabang Nganjuk mencairkan kredit sebesar Rp 690 juta pada 30 Oktober 2023—tepat dua tahun setelah Puji Astanto meninggal dunia—dengan status kolektibilitas lancar.

Selama bertahun-tahun, Lilik beserta anak-anaknya terpaksa menjual berbagai barang berharga demi membayar cicilan akibat intimidasi dan desakan penagih hutang. Merasa diperlakukan tidak adil, keluarga korban kini bersiap menempuh jalur hukum untuk membongkar indikasi permainan internal perbankan tersebut.

“Sejak awal, kami tidak tahu. Ketika pihak bank datang ke rumah, saya berkali-kali meminta data dan dokumen kredit atas nama almarhum, namun tidak pernah diberikan,” ujar Lilik saat ditemui di kediamannya.