-
Anggota dewan memberikan catatan kritis terkait rencana penataan kawasan Stasiun Kediri agar tidak memicu kesemrawutan baru.
-
Penempatan kantong parkir yang representatif menjadi perhatian utama demi menjamin kenyamanan pengguna jasa transportasi kereta api.
Baca Juga: Kejari Kota Kediri Mutasi, Theresia Tri Widorini Geser Berganti Rivo Chandra Makarupa
-
Sinergi antara pemerintah daerah dan pihak KAI diharapkan mampu menciptakan estetika kota tanpa mengorbankan fungsi kelancaran lalu lintas.
Urgensi Manajemen Tata Ruang Jalan Stasiun Kediri
KEDIRI , MEMO–
Baca Juga: Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana Lantik Pejabat Baru Guna Percepatan Kinerja Pemerintah
Rencana besar penataan kawasan Jalan Stasiun Kediri kini tengah menjadi sorotan tajam dari kalangan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri mengingatkan pemerintah kota agar tidak hanya fokus pada aspek estetika visual semata, tetapi juga wajib memikirkan dampak sistemik terhadap pola arus lalu lintas di jantung kota.
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah penyediaan lahan parkir yang memadai, mengingat tingginya mobilitas masyarakat seiring dengan meningkatnya volume penumpang kereta api di stasiun kelas besar tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri menilai bahwa pembenahan kawasan stasiun merupakan langkah yang sangat positif untuk mempercantik wajah kota. Namun, ia mewanti-wanti agar perubahan tata ruang tersebut tidak justru menyisakan masalah kronis seperti parkir liar di bahu jalan.
Jika penataan pedestrian dilakukan tanpa dibarengi dengan penyediaan kantong parkir terpadu, dikhawatirkan Jalan Stasiun dan area sekitarnya akan mengalami kemacetan parah yang merugikan pengguna jalan dan warga sekitar.
Dalam diskusi mengenai rencana teknis penataan, legislatif mendorong Pemerintah Kota Kediri untuk memperkuat koordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Kerja sama ini dianggap vital untuk sinkronisasi lahan milik negara yang bisa dioptimalkan sebagai area parkir maupun ruang tunggu yang nyaman.
Dewan menyarankan agar skema parkir nantinya tidak menggunakan sistem on-street (parkir di pinggir jalan) karena lebar jalan di kawasan tersebut relatif terbatas dan berdekatan dengan area komersial yang padat aktivitas.
FAQ
Fokus utama legislatif adalah pengelolaan parkir yang terpadu agar penataan kawasan tidak menyebabkan kemacetan dan parkir liar di bahu jalan.
Karena volume penumpang terus meningkat dan ketersediaan lahan parkir yang terbatas dapat memicu kesemrawutan lalu lintas di pusat kota.
Pemerintah Kota Kediri perlu bersinergi erat dengan PT KAI dalam penyediaan lahan serta pengaturan prasarana transportasi.
Dewan menyarankan pengalihan parkir dari model on-street ke area parkir terpadu untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.












