Sementara itu pihak perusahaan menyampaikan pengelolaan limbah telah dilakukan sesuai baku mutu lingkungan yang berlaku.
Manajer HRD dan Legal CV Bumi Indah Tama, Tama Putra Brawijaya mengatakan pihaknya juga telah melakukan uji laboratorium terkait kualitas udara dan limbah.
Baca Juga: Kurban Bersama Kader Banteng, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Sembelih 3 Ekor Sapi
“Kalau bau memang tidak bisa dinolkan sama sekali, tapi kami mengacu pada baku mutu udara,” jelasnya.
Selain itu perusahaan membuka layanan pengaduan selama 24 jam bagi masyarakat sekitar apabila kembali muncul gangguan bau limbah.
Baca Juga: 14 Perguruan Silat Blitar Desak PAW Ketua IPSI, Katiman Dituding Tak Netral
Pihak perusahaan juga mengaku terus melakukan pembenahan agar pengelolaan limbah tetap sesuai standar lingkungan.**












