Nganjuk, Memo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (26/11).
Baca Juga: Harisun : BULOG Siap Bayar GKP Petani Tepat Waktu, Asal Laporan Tidak Dadakan
Pengesahan ini menandai tuntasnya pembahasan anggaran yang berlangsung intens dan memakan waktu hingga dua bulan.
Syahkan Raperda APBD 2026, Rapat Paripurna DPRD Nganjuk Dihadiri Bupati Marhain Djumadi dan Jajaran Pejabat OPD
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ulum Basthomi, didampingi Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono dan Wakil Ketua Endah Sri Murtini. Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, turut hadir bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penandatanganan bersama APBD Induk 2026.
Kendala Utama: Pemangkasan Dana Transfer Rp 275 Miliar
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengungkapkan bahwa pembahasan APBD 2026 berjalan alot dan memakan waktu lama akibat adanya kendala dari pemerintah pusat, yaitu penundaan atau pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dengan nilai mencapai Rp 275 miliar.
Menurut Tatit, tantangan ini memaksa Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bekerja keras dalam menentukan prioritas belanja.
“Rincian pembahasan menentukan hal prioritas dan kurang prioritas. Termasuk gaji pegawai di semua OPD harus dipenuhi, juga acres atau cadangan gaji pegawai 2,5 persen,” jelas Tatit.
Proses pembahasan juga melibatkan efisiensi kegiatan di setiap dinas. Tatit memastikan seluruh proses penyesuaian anggaran telah tuntas disepakati bersama.
Desakan Percepatan Proyek Fisik di Awal Tahun
Dalam kesempatan tersebut, Banggar DPRD Nganjuk menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemkab untuk pelaksanaan program kerja tahun 2026. Sorotan utama diarahkan pada percepatan realisasi proyek dan kegiatan di lapangan.
Banggar secara khusus meminta agar pelaksanaan proyek dan kegiatan dapat dimulai lebih awal, yakni sejak triwulan pertama tahun 2026.
“Kami meminta pelaksanaan bisa dimulai sejak triwulan pertama. Kami berharap Januari sudah masuk tahapan lelang, sehingga Februari sudah mulai bisa ada yang dikerjakan,” pungkas Tatit, menekankan pentingnya efektivitas penyerapan anggaran di awal tahun untuk mendongarkan ekonomi daerah.
Agenda Lain: Pengesahan Regulasi dan Hasil Reses
Selain pengesahan APBD 2026, rapat paripurna tersebut juga mengesahkan sejumlah rancangan keputusan daerah lainnya, meliputi:
- Rancangan Keputusan terkait penyelenggaraan kearsipan daerah.
Rancangan Keputusan terkait pengelolaan pasar rakyat.
Rancangan Keputusan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha (CSR/TJSL).
Agenda ketiga rapat paripurna diakhiri dengan penyampaian hasil reses anggota dewan, yang memuat aspirasi masyarakat yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan program tahun anggaran mendatang.
Poin-Poin Utama Pengesahan Raperda APBD Nganjuk 2026
I. Pengesahan dan Agenda Utama Paripurna
-
Tanggal: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025.
-
Kehadiran: Dipimpin oleh Wakil Ketua Ulum Basthomi, didampingi Ketua Tatit Heru Tjahjono dan Wakil Ketua Endah Sri Murtini. Dihadiri Bupati Marhaen Djumadi dan jajaran OPD.
-
Keputusan Utama: DPRD dan Pemkab Nganjuk menyepakati dan mengesahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangannya.
-
Regulasi Tambahan: Disahkan pula rancangan keputusan mengenai penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan pasar rakyat, dan tanggung jawab sosial/lingkungan badan usaha.
-
Agenda Lain: Penyampaian hasil reses anggota dewan.
II. Tantangan dan Proses Pembahasan APBD
-
Durasi Pembahasan: Pembahasan Raperda APBD berlangsung intens selama kurang lebih dua bulan.
-
Kendala Utama: Pembahasan berjalan alot karena adanya penundaan atau pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat sebesar Rp 275 miliar.
-
Prioritas Anggaran: Pemangkasan dana memaksa efisiensi kegiatan dan penentuan prioritas, namun gaji pegawai semua OPD dan cadangan gaji (2,5% acres) wajib dipenuhi.
III. Rekomendasi Pelaksanaan Program Kerja
-
Permintaan Banggar: Badan Anggaran (Banggar) DPRD mendesak Pemkab agar pelaksanaan kerja dan proyek tahun 2026 dapat dimulai lebih awal.
-
Target Waktu: DPRD berharap Januari 2026 sudah masuk tahapan lelang, sehingga Februari proyek sudah mulai dikerjakan (memulai di triwulan pertama).












