MEMO – Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil penyelenggara pemilu untuk membahas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan dilakukannya Pencoblosan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah Pilkada. Bahtra menilai bahwa kelalaian sejumlah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menjadi penyebab utama keputusan MK tersebut, yang memutuskan PSU untuk 24 Pilkada.
“Nanti kita akan bahas dalam rapat evaluasi Pilkada. Kami berharap KPU Kabupaten lebih teliti dalam menetapkan calon dan memastikan administrasi serta persyaratan calon sudah lengkap,” ujar Bahtra kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (25/2/2025).
Bahtra menambahkan bahwa kelalaian tersebut telah merugikan sejumlah pasangan calon kepala daerah yang seharusnya sudah terpilih, tetapi malah didiskualifikasi karena masalah administrasi. Oleh karena itu, ia meminta evaluasi mendalam terhadap kinerja KPUD agar kejadian serupa tidak terulang pada pemilu berikutnya.
“Jika tidak dievaluasi, KPUD Kabupaten bisa merugikan calon yang sudah bertarung dan menang. Tapi, mereka malah didiskualifikasi karena masalah administrasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terhadap 40 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan PSU di 24 Pilkada. Selain itu, terdapat satu perkara yang diputuskan untuk rekapitulasi ulang dan satu perkara lainnya diminta perbaikan keputusan oleh KPU mengenai penetapan hasil Pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya ditolak oleh MK.












