Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Metropolis

DPD RI Minta Pinjol Illegal Ditutup, Teror Debt Collektor

A. Daroini
×

DPD RI Minta Pinjol Illegal Ditutup, Teror Debt Collektor

Sebarkan artikel ini
DPD RI Minta Pinjol Illegal Ditutup, Teror Debt Collektor
DPD RI Minta Pinjol Illegal Ditutup, Teror Debt Collektor

Jakarta, Memo |

Kasus pinjaman online (pinjol) kembali terjadi. Kali ini, seorang guru TK asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, menjadi korbannya. Ia terlilit hutang dengan 24 pinjaman online. Akibatnya, sang guru mendapat teror dan ancaman kekerasan.

Baca Juga: Ribuan Buruh Gelar Demonstrasi di Jakarta untuk Minta Revisi Parliamentary Threshold dan Pencabutan Presidential Threshold dalam Pemilu 2024

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Dia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menutup jasa pinjaman online ilegal untuk menghindari banyak korban.

“Kasus yang menimpa Guru TK asal Sukun, Kota Malang, menjadi cermin jahatnya pinjaman online dalam menyelesaikan kasus. Mereka menggunakan debt collector dan mengintimidasi korban karena terlilit utang. Ini merupakan satu contoh dari ribuan korban lintah darat pinjol,” kata LaNyalla geram

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tahu Dalang di Balik Aksi Demonstrasi Bayaran

Guru tersebut diketahui meminjam uang untuk membayar kuliah S1. Namun, yang membuat LaNyalla lebih miris adalah sang guru justru diberhentikan dari kerjanya.

“Sang guru ini harus meningkatkan kapasitasnya dengan menempuh pendidikan S1 sebagai syarat mengajar TK di tempatnya bekerja. Bukannya dibantu, ia malah dipecat. Seharusnya, kondisi seperti ini menjadi perhatian. Sebab, bukan rahasia lagi jika kita sebut gaji guru honor itu sangat jauh dari cukup, apalagi untuk membayar kuliah,” katanya.

Baca Juga: Temuan Titik Layanan Gizi Fiktif di Cilacap Bikin Heboh Karena Berlokasi di Tengah Kuburan

Kondisi inilah yang menurut LaNyalla kerap dimanfaatkan pinjaman online untuk menjerat korban.

“OJK harus bisa bergerak lebih cepat untuk memberantas lembaga-lembaga keuangan dengan dalih memberikan kemudahan pinjaman. Karena mereka sebenarnya tidak memberi kemudahan, mereka adalah rentenir yang memeras korban dengan bunga hingga 100 persen,” ujarnya.

Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur ini meminta OJK untuk melacak dan menghentikan semua aktivitas lembaga keuangan ilegal, seperti pinjol, Fintech, koperasi simpan pinjam, dan lembaga-lembaga sejenis yang sangat marak dan lepas dari kontrol OJK.