
NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Nganjuk pada kamis ( 4/5 ) hari ini menerima laporan resmi dari salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Ngepeh Kecamatan Loceret. Pelapor mengaku bernama Sukarno didampingi Supriyono selaku ketua LSM MAPAK membawa bukti pelanggaran dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2016 yang dilakukan oleh Kades Ngepeh Moh.Afifudin.
Barang bukti laporan yang diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Eko Baroto berupa satu lembar surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri perihal permohonan penyidikan kepada Moh.Afifodin tertanggal 12 April 2017. Bukti lainnya berupa satu bendel Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) untuk kegiatan pembangunan fisik.Termasuk bukti berita acara berupa daftar hadir rapat pembahasan rancangan peraturan desa tentang pendapatan dan belanja desa tahun 2016 yang diikuti oleh kades dan perangkat desa setempat dan BPD yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2016.
Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut
Dalam laporannya tercatat ada 8 item pelanggaran penyalahgunaan anggaran kegiatan tahun 2016 yang dibiayai melalui dana ADD, Dana Desa ( DD ) dan dana bagi hasil pajak. Beragam bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh Kades Ngepeh diantaranya penyelewengan dana operasional desa sebesar Rp 64.798.000, dana pembangunan jalan desa sebesar Rp 135 juta, sarana pertanian,peternakan dan perikanan sebesar Rp 21.159.000, dana desa wisata sebesar Rp 97 juta, dana pembangunan jalan desa sebesar Rp 80 juta, dana insfrastruktur desa sebesar Rp 42 juta, dana pembangunan sanitasi desa sebesar Rp 50 juta serta bentuk pungutan liar biaya sertifikat prona setiap bidangnya ditarik Rp 750 ribu.
Diantara materi laporan tersebut seperti dikatakan Sukarno usai keluar dari ruang Kasi Pidsus ada yang paling krusial dan tergolong pelanggaran fatal yang dilakukan oleh Moh.Afifodin yaitu dengan sengaja telah melakukan pemalsuan tanda tangan ketua dan anggota BPD sebanyak 6 orang. Pemalsuan itu tertera dalam berita acara rapat pembahasan rancangan peraturan desa tentang pendapatan dan belanja desa tahun 2016.’ Saya atas nama pribadi dan perwakilan lembaga desa berharap pihak kejaksaan segera melakukan penyelidikan atas kasus yang saya laporkan ini,” terangnya.
Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop
Sementara itu dikatakan Ketua LSM MAPAK, Supriyono akan siap mengawal kasus ini sampai dipersidangan. ” Kalau kejaksaan tidak serius menangani kasus ini maka kami bersama kelompok LSM se Kabupaten Nganjuk akan melakukan demo besar besaran.Karena bobot kasusnya tergolong berat,maka pihak penyidik jangan setengah hati menangani kasus ini,” ucapnya.
Ditempat yang sama saat wartawan akan meminta tanggapan terkait laporan tersebut, kasi pidsus memilih bungkam dan siap akan diwawancarai jika kasus ini sudah masuk dalam proses persidangan.” Saya akan siap memberi keterangan wartawan jika kasus ini sudah masuk persidangan,” tegasnya. ( adi )












