Seterusnya, terdakwa ke-3 sampai ke-enam ialah dari anggota polisi. Diawali dari, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS diperhitungkan menyalahi pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP. Wahyu ketahui berkaitan ketentuan FIFA mengenai larangan pemakaian fas air mata. Tetapi yang berkaitan tidak menahan atau larang penggunaan gas air mata saat penyelamatan dan tidak memeriksa langsung berkaitan kelengkapan personil
Selanjutnya Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman. Anggota Polri ini memerintah anggotanya untuk menembakan gas air mata. Paling akhir ialah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi. “Pidana sama, pasal 359 dan 360 KUHP, yang berkaitan memerintah anggotanya tembakkan langsung gas air mata,” pungkasnya Kapolri.
Sementara itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menghargai proses hukum yang dilaksanakan Polri. “PSSI menghargai penentuan tersangka yang barusan dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan, seperti diambil dari situs sah PSSI, Kamis (6/10/2022) malam.
Informasi tersangka yang sudah dilakukan Kapolri itu tindak lanjuti instruksi Presiden Jokowi yang awalnya memerintah tragedi Kanjuruhan supaya dilacak habis. Sesudah Hadian, terdakwa ke-2 ialah Ketua Panitia Eksekutor Laga Arema FC, yaitu Abdul Haris. Lantas ada Suko Sutrisno sebagai Security Officer. Ke-2 panpel Arema ini dijaring dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan pasal 103 junto pasal 52 RI nomor 11 tahun 2022 mengenai keolahragaan.












