Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kata Dirut Liga Indonesia Baru Ahmad Hadian Lukita

A. Daroini
×

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kata Dirut Liga Indonesia Baru Ahmad Hadian Lukita

Sebarkan artikel ini
Direktur Liga Indonesia Jadi tersangka

Direktur Utama (Dirut) PT LIB (Liga Indonesia Baru) Akhmad Hadian Lukita diputuskan sebagai terdakwa oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Tragedi Kanjuruhan yang tewaskan 131 orang. Selainnya Hadian, ada 5 orang kembali yang diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus itu.

Berkaitan informasi Kapolri, Dirut PT LIB memberi tanggapan. “Kami akan menghargai proses hukum yang berjalan dan akan ikuti beberapa tahap proses yang hendak dilewati selanjutnya. Kami mengharap kejadian tempo hari jadi pelajaran bernilai untuk semua,” sebut Akhmad Hadian Lukita diambil dari situs sah Liga Indonesia Baru.

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

Dalam pada itu, Direktur Operasional LIB, Sudjarno memberitahukan jika awalnya Akhmad Hadian Lukita juga penuhi keinginan pengecekan dari pihak kepolisian. Pengecekan itu dilaksanakan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di Mapolres Malang.

“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga ada di Malang semenjak Minggu pagi (2/10). Beliau juga berjumpa dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, berkunjung Stadion Kanjuruhan dan bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban bencana Kanjuruhan,” lebih Sudjarno.

Baca Juga: Dampak Kebakaran Permukiman Padat Kebon Kosong Kemayoran Menghanguskan Ratusan Rumah Warga

Sesudah Hadian, tersangka ke-2 ialah Ketua Panitia Pelaksana Laga Arema FC, yaitu Abdul Haris. Lantas ada Suko Sutrisno sebagai Security Officer. Ke-2 panpel Arema ini dijaring dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan pasal 103 junto pasal 52 RI nomor 11 tahun 2022 mengenai keolahragaa

Seterusnya, terdakwa ke-3 sampai ke-enam ialah dari anggota polisi. Diawali dari, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS diperhitungkan menyalahi pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP. Wahyu ketahui berkaitan ketentuan FIFA mengenai larangan pemakaian fas air mata. Tetapi yang berkaitan tidak menahan atau larang penggunaan gas air mata saat penyelamatan dan tidak memeriksa langsung berkaitan kelengkapan personil

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Selanjutnya Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman. Anggota Polri ini memerintah anggotanya untuk menembakan gas air mata. Paling akhir ialah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi. “Pidana sama, pasal 359 dan 360 KUHP, yang berkaitan memerintah anggotanya tembakkan langsung gas air mata,” pungkasnya Kapolri.

Sementara itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menghargai proses hukum yang dilaksanakan Polri. “PSSI menghargai penentuan tersangka yang barusan dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan, seperti diambil dari situs sah PSSI, Kamis (6/10/2022) malam.

Informasi tersangka yang sudah dilakukan Kapolri itu tindak lanjuti instruksi Presiden Jokowi yang awalnya memerintah tragedi Kanjuruhan supaya dilacak habis. Sesudah Hadian, terdakwa ke-2 ialah Ketua Panitia Eksekutor Laga Arema FC, yaitu Abdul Haris. Lantas ada Suko Sutrisno sebagai Security Officer. Ke-2 panpel Arema ini dijaring dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan pasal 103 junto pasal 52 RI nomor 11 tahun 2022 mengenai keolahragaan.