Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Daerah

Disperindag Situbondo Menilai Pasar Modern Bukan Pesaing Pasar Tradisional

A. Daroini
×

Disperindag Situbondo Menilai Pasar Modern Bukan Pesaing Pasar Tradisional

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo,MEMO
Kepala dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Situbondo Jawa Timur, Dra Hj Tutik Margiyanti mengatakan, Kamis, (4/4/2019). Pasar modern seperti super market, ataupun Mini Market bukan pesaing pasar tradisional karena pangsa pasarnya berbeda.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

“Pasar tradisional Di Situbondo Jawa Timur punya konsumen sendiri sehingga keberadaannya harus dilestarikan,” kata Tutik kepada Memo.co.id.

Menurutnya, selama ini banyak orang beranggapan tumbuhnya pasar modern akan mempengaruhi pembelian di pasar tradisional dan pandangan ini tidak benar karena peminat pasar tradisional masih cukup banyak.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

“Apalagi pasar tradisional bukanya sejak pagi atau mulai fajar, sementara pasar modern diatas jam 09.00 WIB,” kata dia.

Menurut Tutik, mengatakan, agar peminat pasar tradisional lebih banyak maka pasar harus dirawat. Oleh karenanya revitalisasi pasar yang ada di Situbondo terus di gencarkan.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

“Pasar modern bukan pesaing tetapi tumbuh bersama dengan pasar tradisional,” tegas Tutik.

Tutik Melanjutkan, dengan revitalisasi dalam konteks infrastruktur untuk menambah gaya tarik dan rangsangan sebagai area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional.

Lebih jauh Tutik menjelaskan, Pasar dalam pengertian ekonomi adalah situasi seseorang atau lebih pembeli (konsumen) dan penjual (produsen dan pedagang) melakukan transaksi setelah kedua pihak telah mengambil kata sepakat tentang harga terhadap sejumlah (kuantitas) barang dengan kualitas tertentu yang menjadi objek transaksi. Kedua pihak, pembeli dan penjual mendapat manfaat dari adanya transaksi atau pasar.

“Pihak pembeli mendapat barang yang diinginkan untuk memenuhi dan memuaskan kebutuhannya sedangkan penjual mendapat imbalan pendapatan untuk selanjutnya digunakan untuk membiayai aktivitasnya sebagai pelaku ekonomi produksi atau pedagang, ” jelasnya.(Edo)

The post Disperindag Situbondo Menilai Pasar Modern Bukan Pesaing Pasar Tradisional appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link