Sebagai informasi, Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sejak 18 Februari 2020. Belakangan ini, penunjukan Ari Kuncoro sempat menuai kontroversi karena dianggap melanggar Statuta UI.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.
Baca Juga: Seluruh BUMN Bakal Berkumpul di Bawah Payung Danantara
Kemudian muncul revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI untuk menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Dalam perubahan itu, rektor UI dimungkinkan melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.












