Tidak hanya itu, Junaidi mengaku juga menemukan sejumlah perusahaan tak patuh Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti mengikutisertakan karyawannya BPJS ketengakerjaan.
Menurut keterangan dari masyarakat yang di himpun MEMO.co.id, banyak perusahaan di Situbondo selainbtak menggaji karyawan sesuai dengan UMK bahkan sering menahan ijzah karyawan yang sudah berhenti, bahkan perusahaan kerap mempersulit karyawan untuk menarik ijazah nya kembali untuk melamar ke perusahaan lain, hal itu selama ini banyak di keluhkan oleh masyarakat, berharap Dinas terkait untuk menindak perusahaan nakal di Situbondo. (edo)
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
The post Disnakertrans Situbondo Temukan Perusahaan Bandel Menggaji Karyawan Tak Sesuai UMK appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]












