Blitar, Memo.co.id
Mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, terkait kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar. Rahmat diperiksa sebagai saksi selama hampir 5 jam oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Musancab Serentak, PDI Perjuangan Blitar Perkuat Struktur dan Panaskan Mesin Politik
Setelah menjalani pemeriksaan, Rahmat mengaku telah menjelaskan semua yang ia ketahui kepada tim penyidik. Salah satunya mengenai keberadaan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) di era Bupati Blitar sebelumnya, Rini Syarifah atau Mak Rini.
“Sudah saya sampaikan semuanya ke penyidik, apa yang saya tahu dan apa yang saya dengar. Saya terbuka, termasuk soal TP2ID,” ujar Rahmat kepada wartawan.
Baca Juga: Ayo Ramaikan! Kompetisi Sound System Sekaligus Galang Dana Pembangunan Masjid
Diketahui, keberadaan TP2ID pada pemerintahan Mak Rini, memang banyak menuai pro dan kontra. Kala itu, persoalan TP2ID juga hampir membuat DPRD melayangkan hak angket kepada bupati. Saat itu, TP2ID dituding bekerja melebihi kewenangannya, hingga diduga ikut cawe-cawe dalam pengadaan proyek di Kabupaten Blitar.
“Ditanyai soal kewenangan (TP2ID) dan lain sebagainya. Jenengan semua juga sudah tahu, kalau banyak yang profesional (Anggota TP2ID) malah mengundurkan diri. Tinggal sisa yang itu-itu saja, ahli-ahli dalam memilih proyek dan PT,” beber politisi PAN ini.
Baca Juga: Resmi! Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK












