MEMO – Perkara kasus korupsi Dana Desa ( DD) di Indonesia terus bermunculan. Dilansir dari data situs Direktori Putusan Mahkamah Agung ada 591 putusan kasus korupsi dana desa selama 2014-2024 .
Dari jumlah putusan MA tersebut melibatkan 640 terdakwa. Hal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 598,13 miliar.
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui
Belum lama ini disusul isu santer dugaan penyelewengan Dana Desa terjadi di wilayah Kabupaten Jombang ,Jawa Timur. Tepatnya terjadi di Desa Banjardowo Kecamatan Kabuh.
Dari pengakuan Wakil Ketua BPD Banjardowo, Suwadi kepada awak media menjelaskan ada beberapa item kegiatan fisik dan non fisik yang diduga tidak dikerjakan kepala desa alias di sembunyikan.
Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya
” Ada 10 item kegiatan fisik dan non fisik yang di danai melalui dana desa tidak direalisasikan oleh kades,” ujar Suwadi.
Dari 10 item tersebut muncul di tiga tahun anggaran. Yaitu mulai tahun anggaran 2021, 2022 dan tahun anggaran 2023. Total anggaran negara yang dibawa kades mencapai Rp 200 juta.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK
Dengan fakta temuan data seperti itu, akhirnya warga dan BPD sepakat menempuh jalur hukum. Tepatnya pada pertengahan bulan Desember 2024 silam, Suwadi secara resmi melaporkan Kades Banjardowo, RF ke Polres Jombang.
Ditanya wartawan apa materi laporan yang dimasukkan ke unit Tipikor Polres Jombang ?, Suwadi menjawab terkait 10 item kegiatan yang diduga diselewengkan kades.
Pasca laporan resmi tersebut masih kata Suwadi sudah dipanggil dan dimintai keterangan sebanyak satu kali di unit Tipikor. ” Saya selaku pelapor sudah sekali dimintai keterangan. Termasuk enam kepala dusun dan staf desa juga ikut diperiksa,” jelas Suwadi.
Selain penyidik Tipikor menangani kasus ini lebih jauh dikatakan Suwadi , dari pihak inspektorat Pemkab Jombang juga sudah melakukan pemeriksaan ke desa. ” Dari hasil pemeriksaan inspektorat akhirnya semua data diserahkan ke pihak penyidik,” imbuh Suwadi
Namun demikian yang patut disayangkan masih ungkap Suwadi dari pihak APH belum ada penetapan status kepada terlapor jadi tersangka. Padahal laporan masuk ke polres sudah sejak pertengahan Desember silam ” Terkesan nggantung mas,” tukas Suwadi.
Hal senada dikatakan Moch. Ishaq salah satu pendamping pelapor yang juga sebagai aktifis pergerakan anti korupsi meminta kepada APH untuk serius menangani perkara dugaan korupsi yang ada di Desa Banjardowo, Kabuh.
” Karena dalam kasus ini kepala desa terang terangan mengakui dihadapan inspektorat dan berani menandatangani surat pernyataan yang berisi pengakuan perbuatannya dan bersedia bertanggungjawab. Maka saya meminta kepada penyidik untuk secepatnya menetapkan terlapor menjadi tersangka,” pungkas Ishaq.












