[ad_1]
NGANJUK, MEMO
Ditengah suasana darurat penanganan virus Corona ( covid – 19) hingga saat ini terus berlangsung , Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat justru membuat kebijakan yang bisa dibilang mengejutkan semua pihak.
Betapa tidak, pada tahun anggaran kali ini (2020) , Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) telah menaikkan nilai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) sebesar 20%.
Dengan fakta itu, tampaknya memantik perhatian serius dari kalangan DPRD termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). ” Kebijakan bupati seperti ini berbalik arah dengan kebijakan yang diambil pemerintah pusat,” ujar Ketua LSM Lembaga Penegak Demokrasi ,Sugianto,SE.
Dalam situasi darurat corona seperti ini masih kata Sugianto pemerintah daerah semestinya tidak menambah beban masyarakat dengan persoalan baru seperti menaikan pajak PBB. Menurutnya ini akan menimbulkan polemik besar khususnya dikalangan wajib pajak berpenghasilan rendah.
The post Dibalik Darurat Virus Corona, Pajak PBB Di Nganjuk Naik 20% appeared first on Memo Kediri |.