Example floating
Example floating
Daerah

Diawasi LPKPK, Sidang Penggelapan Sertifikat Tanah Wajib Tegakkan Hukum

Avatar
×

Diawasi LPKPK, Sidang Penggelapan Sertifikat Tanah Wajib Tegakkan Hukum

Sebarkan artikel ini
Diawasi LPKPK, Sidang Penggelapan Sertifikat Tanah Wajib Tegakkan Hukum
Diawasi LPKPK, Sidang Penggelapan Sertifikat Tanah Wajib Tegakkan Hukum

Akhirnya, Budiono yang juga anggota Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Cabang Blitar, menelusuri perkara yang mandeg di Polres.

Merasa dipermainkan soal hukum, Budiono yang akrab dijuluk Budi Basong meminta keadilan ke Mabes Polri. Polda Jatim dan sampai mengirim surat ke Presiden Jokowi.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Akhirnya, penyidik mendapatkan teguran keras dari pimpinanya. Kasus tersebut dilakukan penahanan hingga sidang yang ke lima kemarin.

“Kami hanya membantu warga kami yang tertindas, sampai kami dipanggil Irwasun Polda Jatim untuk mengawal kasus tersebut, “ungkap Budi.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Hal senada diungkapkan ketua LPKPK Haryono, SH, MH. “Kami meminta pihak aparat yang menangani kasus tersebut jangan main-main. Mulai kepolisian, kejaksaan dan hakimnya. Kalau masih berani memepermainkan perkara tersebut, masyarakat Blitar, khususnya warga serang akan menggugat para pihak, ” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Karsono, SH dikonfirmasi MEMO menjelaskan. Bahwa kasus tersebut pernah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun, pihak korban tidak mengakuinya, hingga akhirnya disidangkan ini.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

“Pernah kasus mandeg bukan masalah apa, karena dulu korban pernah nerima uang dari terdakwa, dalam rangka penyelesaian kekeluargaan,” pungkasnya.
Lucunya sidang kelima tersebut, terkesan tertutup. Padahal belasan anggota LPKP yang rencanya mengawal sidang tidak diberi tahu. Tiba tiba sidang telah usai. Hal inilah yang membuat kekecrwaan para anggota penggiat keadilan hukum.

Namun, tiba tiba bagian humas pengadilan Mulyadi Ariewibowo, SH, M Hum menjelaskan. “Sidang tersebut terbuka untuk umum, bila ada anggota kami lalai untuk memberi tahu kepada bapak bapak, kami mohon maaf. Tidak ada faktor nilapne atau sidang dengan cara diam diam, ” tandas hakim senior.(pra)