Example floating
Example floating
TULUNGAGUNG

Desa di Tulungagung Bakal Tanggung Cicilan Koperasi Merah Putih Selama Enam Tahun

Ferdi Ragil
×

Desa di Tulungagung Bakal Tanggung Cicilan Koperasi Merah Putih Selama Enam Tahun

Sebarkan artikel ini
Desa di Tulungagung Bakal Tanggung Cicilan Koperasi Merah Putih

Tulungagung, Memo–

Struktur penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2026 di Kabupaten Tulungagung dipastikan berubah drastis. Pemerintah daerah kini tengah bersiap mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 terkait pendirian Koperasi Merah Putih, yang akan menyedot alokasi anggaran desa hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Ancaman Longsor Intai Jalur Lintas Selatan Tulungagung Akibat Kondisi Lereng Tebing Belum Stabil

Berbeda dengan proyek fisik biasanya yang dibiayai sekali putus, pendirian koperasi ini menggunakan skema pembiayaan di awal oleh pihak ketiga, yakni PT Agrinas. Desa kemudian diwajibkan melakukan pengembalian biaya pembangunan tersebut melalui pemotongan Dana Desa selama jangka waktu enam tahun.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pagu maksimal untuk pengadaan fasilitas ini mencapai angka Rp3 miliar per desa.

Baca Juga: Ratusan Warga 212 Datangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak

“Pembangunannya dilakukan terpusat oleh PT Agrinas dengan standar desain yang seragam di seluruh desa. Untuk pembayarannya, akan dilakukan pemotongan langsung dari Dana Desa yang dikucurkan APBN,” jelas Reza, Kamis (25/12/2025).

Meski angka maksimal telah ditetapkan, Reza menekankan bahwa beban potongan di tiap desa tidak akan dipukul rata. Besaran nominal akan disesuaikan dengan kebutuhan riil pembangunan di lapangan. Namun, hingga kini pihak DPMD belum bisa merinci teknis pemotongan tersebut karena masih menunggu regulasi turunan.

Baca Juga: Geger Skandal Bulan Puasa Istri Sah Gerebek Suami Oknum Pegawai BUMN Tuban Di Kamar Hotel Bareng ASN Tulungagung Hingga Viral Di Medsos

“Kami masih menunggu Peraturan Menteri Desa (Permendes) atau Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) sebagai landasan teknisnya,” tambahnya.

Kebijakan ini pun berdampak pada tertundanya penyusunan skala prioritas pembangunan desa untuk tahun 2026. Pemerintah desa di Tulungagung saat ini berada dalam posisi menunggu (wait and see), mengingat pagu anggaran global mereka dipastikan akan terkoreksi oleh kewajiban mencicil program koperasi nasional ini.

Koperasi Merah Putih sendiri telah ditetapkan sebagai ProgProgram Strategis NasionalN) yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di level akar rumput melalui standarisasi unit usaha milik desa.