Example floating
Example floating
Berita Kediri

Denda Tilang Sudah Ditentukan Dalam MOU – Bayar di Tempat Pakai ATM

×

Denda Tilang Sudah Ditentukan Dalam MOU – Bayar di Tempat Pakai ATM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kediri, Memo
Denda tilang terhadap pelanggaran lalu lintas, di Kota Kediri, besarannya sudah ditentukan MOU antar instansi di Kota Kediri tersebut, kemarin ditandatangani di Mapolres Kediri Kota.
” Harga denda tilang yuang diterapkan sudah paten. Jadi, jika nanti ada masyarakat yang terkena tilang dan kena denda, biaya denda adalah hasil keputusan dan MOU yang sudah ditandatangani antara pemerintah kota, kepolisain dan kejaksaan,” kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Muhammad Amirul Hakim.
Mungkin, ini pelaksanaan denda tilang berbeda dengan daerah lain. Yang jelas, di Kediri, tim antar instansi terkait, merumuskan denda tilang dimana besaran dendanya disesuaikan dengan kondisi masyarakat di Kota Kediri. ” Kebetulan, setelah melalui proses yang panjang, hari ini kita sudah sepakat dengan pemerintah kota dan kejaksaan kemudian penandatnganan MOU bersama sama,”
kata Kasat Lantas.
Dalam pelaksanaan operasi nanti, jika masyarakat terkena tilang, langsung gesek ATM untuk membayar denda yang sudah ditentukan. Pihaknya sudah mempersiapkan aplikasi EDC dari BRI khusus untuk pelanggar lalu lintas.
Ketika ditanya, bagaimana jika masyarakat tidak memiliki ATM , Kasat Lantas Polres Kediri KOta tersebut mengatakan, BRI sudah menyediakan ATM khusus untuk membayarkan pada negara. Rekening BRI tersebut sudah memiliki saldo khusus untuk pembayaran tilang dari masyarakat yang tidak memiliki ATM. ” Masyarakat yang melanggar dan terkena tilang itu harus bayar setor tunai ke petugas BRI yang
ada di lapangan,” katanya.
Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut antara lain Kapolres Kediri Kota AKBP Wibowo, S.IK, Kajari Kota Kediri, Benny Santoso, SH, MH, Ketua PN Kota Kediri Imam Hanafi, SH dan Wiwit Priyo S, Manager Operasional BRI Cabang Kediri.
Dalam sambutannya AKBP Wibowo mengungkapkan, bahwa terobosan E -Tilang ini tujuannya dalam rangka memudahkan pelayanan dan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab Indonesia masuk lima besar dunia dalam kasus angka kecelakaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Benny Santoso, SH, MH dalam sambutannya sangat mendukung program E-Tilang,” Tujuannya adalah peningkatan pelayanan. Dan di Kota Kediri adalah penandatanganan ke-22 di seluruh Indonesia,” katannya.
Ungkapan senada juga disampaikan Ketua PN Imam Hanafi, SH, selain peningkatan pelayanan, program e-Tilang merupakan inovasi pelayanan yang harus diikuti dengan tujuan memudahkan bagi masyarakat,” Kita dituntut melayani semaksimal mungkin dengan melakukan inovasi,” ujar Ketua PN Kota Kediri. (wing )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.