Aktivitas penambangan emas ilegal yang sempat meramaikan sungai Desa Keboireng, Kecamatan Besuki,bupaten Tulungagung, kini telah dihentikan. Kolaborasi antara Pemerintah Desa Keboireng dan Perhutani menjadi kunci utama dalam meredakan demam emas yang sempat membuat resah warga.
Sebelumnya, video penemuan emas di media sosial memicu gelombang kedatangan warga dari berbagai daerah. Para pencari emas ini bahkan rela menginap demi bisa ikut serta dalam perburuan di sepanjang aliran sungai tersebut.
Kepala Desa Keboireng, Supirin, mengungkapkan keresahan warga akibat membludaknya pendatang. “Warga saya terganggu kedatangan orang-orang luar daerah dan orang-orang luar daerah itu pada mencari di tebing-tebingnya sungai. Termasuk juga banyak yang menginap malam hari ratusan orang dari luar,” jelas Supirin. Para pendatang ini diketahui berasal dari luar kota seperti Lumajang, Blitar, dan Pasuruan.
Selain dampak sosial, kekhawatiran terbesar warga adalah kerusakan lingkungan. Aktivitas pengerukan tanah di tebing sungai oleh para pencari emas dikhawatirkan akan merusak ekosistem sungai dan sekitarnya.
Menyikapi kondisi ini, pihak desa bersama Perhutani mengambil langkah tegas. Mereka menggelar razia dan sosialisasi, meminta warga untuk tidak lagi melakukan pencarian emas di sungai. “Seluruh warga kami minta ikut mengawasi, jika ada yang masih nekat mencari emas kita akan minta bantuan dari instansi kepolisian atau mungkin APH lainnya untuk menindak tegas,” tegas Supirin.
Asper KBKPH Bandung, Edi Purnomo, menjelaskan bahwa sungai yang menjadi lokasi pencarian emas tersebut berada di kawasan milik Perhutani, tepatnya di petak 98 H yang merupakan kawasan perlindungan setempat. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2023, aktivitas penambangan dan pencarian emas di sungai adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












