Jakarta, Memo – Fakta-fakta mengejutkan kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa membuka tabir keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam praktik ilegal yang diperkirakan berlangsung sejak tahun 2023 tersebut.
Surat dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara : PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 secara gamblang menyebutkan adanya alokasi dana “pengamanan” yang sangat signifikan, mencapai 50 persen dari total uang yang terkumpul dari para agen judi online, yang diperuntukkan bagi Budi Arie Setiadi yang menjabat sebagai Menkominfo saat itu.
Uang haram tersebut diduga sebagai imbalan agar situs-situs perjudian ilegal milik para agen tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan
Kasus yang sebelumnya disidik oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini telah menetapkan 24 tersangka, yang terdiri dari pegawai Kemenkominfo hingga para agen judi online. Empat di antaranya telah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa sejak Rabu (14/5/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Keempat terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (16/5/2025), membeberkan kronologis rinci mengenai praktik pengamanan ribuan situs judi online ini berdasarkan dakwaan JPU.
Baca Juga: Budi Arie di Pusaran Dugaan Judi Online, Mantan Menteri Kominfo Beri Perintah Kontroversial
Terungkap aliran dana “pengamanan” yang disetorkan oleh para agen pengelola ribuan situs judi daring kepada oknum pegawai di lingkungan Kemenkominfo, serta peran sentral yang diduga dimainkan oleh Budi Arie Setiadi.
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi diketahui telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) terkait kasus ini. Dalam keterangannya saat itu, Budi Arie mengaku diperiksa sebagai saksi terkait perannya selama menjabat sebagai Menkominfo. Kendati demikian, dalam berbagai kesempatan sebelumnya, ia dengan tegas menyangkal keterlibatannya dalam melindungi situs-situs judi online. “Enggak, enggak ada (melindungi). Pokoknya kita menghormati (penegakan hukum). Bagus itu. Saya dukung,” ujarnya kepada media pada November 2024 lalu.
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui
Kronologis Terungkap dalam Dakwaan
Dakwaan JPU menguraikan awal mula praktik haram ini terjadi pada Januari 2023. Saat itu, Alwin Jabarti Kiemas berkenalan dengan seorang individu bernama Jonathan (kini buron) di sebuah klub malam. Alwin memperkenalkan dirinya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Djelas Tandatangan Bersama, sementara Jonathan mengaku sebagai pengelola bisnis judi online.
Dalam perkenalan tersebut, Alwin juga menyampaikan kepada Jonathan bahwa pekerjaannya seringkali berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo.
“Selanjutnya Jonathan meminta kepada terdakwa Alwin Jabarti Kiemas untuk mencarikan orang yang bekerja di Kemenkominfo yang dapat diajak berkoordinasi terkait dengan penjagaan website perjudian online. Dan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyanggupi permintaan tersebut,” demikian bunyi kutipan dakwaan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Jonathan menawarkan imbalan sebesar Rp 1,5 juta kepada Alwin Jabarti untuk pengamanan setiap situs judi online.
Dari situlah, Alwin Jabarti mulai menjalin komunikasi dengan Emil, seorang mitranya di Kemenkominfo. Alwin meminta Emil untuk mengenalkannya dengan pihak internal Kemenkominfo yang dapat diajak berkoordinasi mengenai “penjagaan” situs-situs judi online agar tidak diblokir.
“Pada Maret 2023, Emil memperkenalkan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas dengan saksi Fakhri Dzulfiqar,” lanjut isi dakwaan. Emil mengatur pertemuan antara Alwin Jabarti dan Fakhri Dzulfiqar di RM Sate Senayan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. “Dalam pertemuan tersebut terdakwa Alwin Jabarti Kiemas meminta kepada Fakhri Dzulfiqar untuk menjaga tiga website perjudian online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo selama satu bulan dengan tarif sebesar Rp 1 juta per website,” ungkap dakwaan.
Fakhri Dzulfiqar menyetujui permintaan tersebut, dan Alwin Jabarti mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari kesepakatan “pengamanan” situs judi online itu. Kerja sama ilegal ini terus berlanjut. Pada April 2023, Alwin Jabarti kembali bertemu dengan Fakhri Dzulfiqar di Restoran Okuzon di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Alwin menyerahkan daftar berisi 21 situs judi online milik Jonathan kepada Fakhri agar tidak dilakukan pemblokiran, dengan imbalan sebesar Rp 21 juta.
Praktik “pengamanan” ini terus berlanjut pada bulan-bulan berikutnya, dengan jumlah situs judi online yang diamankan semakin bertambah, dan tarif “pengamanan” pun ikut melonjak. Pada Mei 2023, “pengamanan” 60 situs judi online dihargai Rp 60 juta.
Pada Juni 2023, Jonathan mengirimkan daftar 100 situs judi online kepada Alwin Jabarti yang kemudian “diamankan” oleh Fakhri Dzulfiqar. Namun, pada periode tersebut, Fakhri Dzulfiqar meminta tambahan dua personel dan menaikkan tarif “pengamanan” menjadi Rp 2 juta per situs.
Alwin Jabarti kemudian menyampaikan kenaikan tarif “anti-blokir” ini kepada Jonathan. “Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyampaikan permintaan tersebut kepada Jonathan serta perubahan tarif penjagaan website menjadi Rp 2,5 juta per website.
Dan Jonathan menyetujui permintaan tersebut,” sebut dakwaan. Dari tarif baru tersebut, Alwin Jabarti tetap mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari setiap situs judi online yang berhasil “diamankan” Fakhri Dzulfiqar dari pemblokiran.
Pada Juli 2023, di Restoran Okuzono, Jakarta Selatan, Fakhri Dzulfiqar memperkenalkan Alwin Jabarti dengan Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing, yang keduanya merupakan pegawai di Kemenkominfo. Dalam pertemuan itu, Alwin Jabarti memberikan tiga unit ponsel iPhone-12 beserta nomor kontak luar negeri kepada masing-masing sebagai sarana komunikasi dan keperluan “pengamanan” situs judi online. Pertemuan tersebut juga menyepakati pembentukan grup percakapan melalui aplikasi Signal.
Selama periode Juli, Agustus, hingga September 2023, Alwin Jabarti secara rutin mengirimkan daftar berisi 500 situs judi online yang harus “diamankan” dari pemblokiran Kemenkominfo setiap bulannya, antara tanggal 5 hingga 10. Dari total “penyerahan” tersebut, Alwin Jabarti juga menggelontorkan dana “pengamanan” sebesar Rp 1 miliar kepada Fakhri Dzulfiqar untuk kemudian dibagi dengan Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing.
“Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas sendiri mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 juta,” ungkap dakwaan. Pada Oktober 2023, Fakhri Dzulfiqar mengajak Alwin Jabarti untuk berkenalan dengan Denden Imadudin Soleh.
Denden, dalam dakwaan, disebut sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal di Kemenkominfo. Dalam perkenalan tersebut, Denden menyampaikan kepada Alwin Jabarti bahwa tarif “pengamanan” situs-situs judi online naik menjadi Rp 4 juta per situs. “Dan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyetujui hal tersebut. Dan praktik penjagaan website judi online tersebut terus berlangsung sampai Desember 2023,” lanjut dakwaan.
Munculnya Peran Budi Arie…
Kisah dalam dakwaan berlanjut pada Oktober 2023, ketika Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang merupakan rekan politiknya, untuk mencari orang yang memiliki kemampuan mengumpulkan data situs-situs judi online. Dari permintaan tersebut, Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Budi Arie dengan terdakwa Adhi Kismanto.
Dalam pertemuan perkenalan itu, Adhi mempresentasikan kemampuannya dalam crawling data atau penjaringan data internet yang efektif dalam mengumpulkan informasi mengenai situs-situs judi online. Budi Arie disebut terkesan dengan kemampuan Adhi dan kemudian menawarinya untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo.
Meskipun Adhi dinyatakan tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, namun atas intervensi Budi Arie, Adhi tetap diangkat menjadi tenaga ahli di Kemenkominfo. “Maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” jelas dakwaan.
Hasil kerja Adhi Kismanto kemudian dilaporkan kepada Riko Rasota Rahmada selaku kepala take down pada Tata Kelola Pengendalian Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPPSE) Kemenkominfo.
Pada Januari 2024, banyak situs judi online yang berada dalam koordinasi “pengamanan” antara Alwin Jabarti dan Denden dilaporkan terkena pemblokiran oleh Kemenkominfo, yang diduga atas inisiatif Adhi melalui patroli siber. Akibatnya, untuk periode Januari 2024, Alwin Jabarti menolak untuk menyetorkan uang “jatah pengamanan” kepada Denden, dan hanya memberikan “tips” sebesar Rp 280 juta sebagai kompensasi informasi dan koordinasi.












