Surabaya, Memo
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan seorang berinisial NW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan, yang bermula dari laporan internal manajemen Jawa Pos.
Mereka dijerat pasal terkait pemalsuan dokumen, penggelapan, dan dugaan pencucian uang, sebuah kabar yang mengejutkan kuasa hukum Dahlan Iskan dan baru diketahui pihak Jawa Pos dari media.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran
Kabar Mengejutkan dari Polda Jatim: Mantan Menteri Dahlan Iskan Terseret Kasus Pemalsuan
Pada Senin yang mestinya biasa, 7 Juli 2025, sebuah dokumen resmi Polda Jatim mengubah segalanya. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, itu membuka babak baru dalam sebuah kasus yang melibatkan nama besar di kancah nasional: Dahlan Iskan.
Baca Juga: Mantan Kades Ambal Ambil Pasuruan Divonis Penjara Akibat Korupsi Dana Desa
Mantan Menteri BUMN itu, bersama seorang individu berinisial NW, kini resmi menyandang status tersangka dalam pusaran dugaan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan.
Kisah ini berakar dari sebuah laporan yang dilayangkan oleh manajemen Jawa Pos, koran raksasa tempat Dahlan pernah memegang kendali sebagai Direktur Utama.
Baca Juga: Ular Piton 5 Meter Teror Warga Tandes Surabaya Masuk Kandang Ayam
Tepatnya pada 13 September 2024, Rudy Ahmad Syafei Harahap, mewakili manajemen Jawa Pos, mendaftarkan laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim. Laporan itulah yang kemudian bergulir, menjadi dasar penetapan tersangka yang mengejutkan banyak pihak.
Sehari setelah penetapan itu, pada Selasa, 8 Juli 2025, reaksi berdatangan. Kimham Pentakosta, kuasa hukum Jawa Pos dari firma hukum Markus Sajogo and Associates, mengakui keterkejutannya.
“Saya baru tahu dari media,” ujarnya singkat, seolah kabar sebesar itu pun tak langsung sampai ke telinganya, melainkan dari pemberitaan yang beredar.
Di sisi lain, keterkejutan yang jauh lebih dalam dirasakan oleh Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan. Raut terkejut tak bisa disembunyikan Johanes saat ditemui di kantornya. “Saya kaget dengan penetapan tersangka kepada klien saya. Andaikata ini benar, seharusnya kami diberi tahu,” keluhnya.
Baginya, surat pemberitahuan penetapan tersangka bukanlah dokumen yang bisa diumbar, melainkan harus disampaikan langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Johanes kemudian menyoroti sebuah fakta penting: kasus serupa pernah “digelar perkara” di Wasidik Mabes Polri. Dalam momen tersebut, ia mengaku telah menanyakan langsung siapa yang menjadi terlapor. Jawaban dari kuasa pelapor kala itu sangat tegas dan spesifik: yang dilaporkan hanyalah saudari NW. Kini, nama Dahlan Iskan ikut terseret.
Hingga malam itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast masih berupaya mengumpulkan potongan-potongan informasi. “Sabar ya, saya masih cari info,” ujarnya, mengisyaratkan bahwa detail lengkap status hukum Dahlan Iskan masih dalam tahap konfirmasi internal kepolisian.
Dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Dahlan Iskan dan NW menghadapi tuduhan serius terkait pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan bahkan dugaan pencucian uang. Kisah hukum ini masih akan terus bergulir, dengan berbagai pertanyaan yang belum terjawab.












