Example floating
Example floating
SURABAYA RAYA

Catut Nama 47 Warga Demi KUR Fiktif, Sulastri Divonis 6 Tahun Bui

Avatar
×

Catut Nama 47 Warga Demi KUR Fiktif, Sulastri Divonis 6 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Catut Nama 47 Warga Demi KUR Fiktif, Sulastri Divonis 6 Tahun Bui

Surabaya, Memo
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sulastri (48), otak di balik kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang menggunakan identitas 47 warga Desa Ploso, Pacitan, sebuah putusan yang belum sepenuhnya memuaskan Jaksa Penuntut Umum yang lebih fokus pada pemulihan kerugian negara.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/5/), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Sulastri terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara untuk Terdakwa Pemerasan Modus Kencan Sesama Jenis di Surabaya

Selain hukuman kurungan selama 6 tahun, Sulastri juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Lebih berat lagi, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,55 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan 2 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia menilai bahwa pidana subsider terhadap uang pengganti belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan dan prioritas utama kejaksaan adalah memulihkan kerugian keuangan negara. “Fokus kami adalah pemulihan kerugian negara. Kami masih pikir-pikir atas putusan ini,” ujarnya, seperti dilansir pada Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Puskesmas Dupak, Warga Kecewa Pelayanan Gawat Darurat

Kasus ini terungkap setelah puluhan warga Desa Ploso dikejutkan dengan tagihan cicilan bank yang tidak pernah mereka ajukan. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Sulastri secara sistematis menggunakan identitas warga desa untuk mengajukan pinjaman KUR fiktif atas nama kelompok peternak sapi perah. Dana KUR yang berhasil dicairkan kemudian dialihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Setelah menerima laporan dari para korban, Kejaksaan Negeri Pacitan segera melakukan penyelidikan yang berujung pada penetapan Sulastri sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses hukum hingga akhirnya sampai pada tahap pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Mantan Kades Ambal Ambil Pasuruan Divonis Penjara Akibat Korupsi Dana Desa