Cara Tukar Uang Baru di Bank Umum:
Datangi kantor cabang bank umum yang menyediakan layanan penukaran uang.
Sampaikan keinginan Anda untuk menukar uang kepada petugas.
Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
Saat dipanggil, serahkan uang yang akan ditukarkan kepada teller.
Teller akan memproses permintaan Anda sesuai prosedur.
Anda akan menerima uang baru sesuai nominal yang ditukarkan.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru:
Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai waktu dan lokasi yang tertera di bukti pemesanan.
Bawa uang Rupiah sesuai jumlah pemesanan.
Menemukan bukti pemesanan, baik cetak maupun digital.
Pisahkan uang berdasarkan pecahan dan tahun emisi, susun searah, dan pisahkan uang layak dan tidak layak.
Uang tidak boleh ditempel dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya.
Petugas akan menukarkan uang yang masih bisa diidentifikasi keasliannya.
NIK bisa digunakan kembali untuk pemesanan di hari lain.
Penukar harus dalam kondisi sehat.
Ketentuan Uang Rupiah yang Bisa Ditukarkan:
Jumlah uang kertas atau logam sesuai ketersediaan di lokasi penukaran.
Penukar bisa memilih pecahan uang yang tersedia.
Untuk uang logam, maksimal 250 keping per jenis pecahan.
Uang kertas ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, sesuai batasan.
BI menerima penukaran uang dengan berbagai tahun emisi yang masih berlaku.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum












