“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Ahmad Zaini sering mengedarkan narkoba jenis pil dobel L di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan,dan benar saat dilakukan penangkapan dirumahnya dilingkungan Pulerejo Kelurahan Bawang Kecamtan Pesantren Kota Kediri.Saat petugas melakukan penggeledahan menemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 1007 butir dibelakang rumahnya yang disimpan di dalam kandang sapi,”ungkap Kapolsek Pesantren Kompol Sucipto, Jumat (3/3/17).
Baca Juga: Strategi Mas Dhito Adopsi Standar Etika Parlemen Pusat demi Integritas Pejabat Kediri
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Pesantren guna penyelidikan lebih lanjut.Tersangka dikenakan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (eko)












