Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Cabuli 6 anak di bawah umur, Oak Tua Terancam dengan hukuman Kebiri

A. Daroini
×

Cabuli 6 anak di bawah umur, Oak Tua Terancam dengan hukuman Kebiri

Sebarkan artikel ini
Cabuli 6 Anak di Bawah Umur Predator Seksual di Blitar Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Untuk melayani nafsunya, MHY memberikan iming-iming uang atau camilan gratis kepada para korban. Selama masa-masa ini dalam pandangan masyarakat, MHY diketahui memiliki kemampuan atau ahli untuk menenangkan anak-anak yang cerewet.

Aipda Supriyadi menambahkan, saat ini kasus penyalahgunaan anak-anak di bawah umur masih dikembangkan. Diduga masih ada korban tambahan, mengingat tindakan para pelaku telah dilakukan beberapa tahun. Oleh karena itu polisi mendorong orang-orang yang menjadi korban berani melaporkannya kepada petugas. Dengan begitu, kejahatan Mhy dapat diungkapkan sepenuhnya.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Untuk tindakannya, MHY didakwa dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 8 atau pasal 82 ayat 1 dari UU No. 17 tahun 2016 tentang Penentuan Undang-Undang Penggantian Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2016 tentang Amandemen Kedua kepada Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Penjara Setidaknya 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Para pelaku juga terancam dengan hukuman kimia.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini