“Pelaku kami amankan saat hendak menjual burung hasil curiannya, dan ketika itu juga kami mengundang korban untuk memastikan burung serta sangkar burung itu miliknya dan ternyata benar, ” jelas Kapolsek Kandangan AKP Eko Prasetyo Sanosin, Senin (22/01)
Masih lanjut AKP Eko menambahkan dari penangkapan Dedy petugas mengamankan satu ekor burung hasil curian. Selain mengamankan barang bukti burung love bird dan sangkar burung petugas juga mengamankan kendaraan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk menjual burung. Kini Dedy harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kandangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“ Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan, dan atas perbuatannya oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan,” tukas AKP Eko. (Bs/Wing)