Foto : Petugas Polsek Kandangan ketika menunjukkan tersangka Dedy Suliswanto beserta barangbukti di Mapolsek Kandangan.
Kediri Memo.co.id
Dedy Suliswanto (20) warga Desa Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan hukum dan mempertanggung jawabkan pebuatannya. Pasalnya pria yang sehari hari bekerja sebagai buruh serabutan ini diringkus anggota Buser Polsek Kandangan karena mencuri burung love bird milik Wahyudi Oktijanto (48) warga Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Minggu (22/1).
Kapolsek Kapolsek Kandangan AKP Eko Prasetyo Sanosin menjelaskan, awalnya penangkapan tersangka pencurian burung ini berawal tindak lanjut laporan dari Wahyudi. Pada Sabtu (14/1) korban mendatangi Polsek Kandangan untuk melaporkan tindak pencurian burung love bird miliknya, Sekitar pukul 19.00 WIB Wahyudi mengetahui burung yang berada sangkar burung di rumahnya hilang.
Tidak menunggu lama setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kandangan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas meminta keterangan korban dan beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Upaya petugas pun membuahkan hasil dan mengantongi dugaan identitas pelaku.
Petugas terus melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti permulaan. Pada hari minggu (22/1) siang petugas mengetahui Dedy berada di kios burung Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Diduga Dedy hendak menjual burung hasil curiannya.
Tidak ingin buruaanya lari, petugas langsung mengamankan Dedy saat itu juga. Untuk memastikan apakah burung tersebut hasil curian, petugas memanggil korban dan memastikan hal tersebut. Wahyudi mengakui jika burung dan sangkar yang akan dijual tersebut benar miliknya
“Pelaku kami amankan saat hendak menjual burung hasil curiannya, dan ketika itu juga kami mengundang korban untuk memastikan burung serta sangkar burung itu miliknya dan ternyata benar, ” jelas Kapolsek Kandangan AKP Eko Prasetyo Sanosin, Senin (22/01)
Masih lanjut AKP Eko menambahkan dari penangkapan Dedy petugas mengamankan satu ekor burung hasil curian. Selain mengamankan barang bukti burung love bird dan sangkar burung petugas juga mengamankan kendaraan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk menjual burung. Kini Dedy harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kandangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“ Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan, dan atas perbuatannya oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan,” tukas AKP Eko. (Bs/Wing)