OGAN ILIR, Memo.co.id-
Setelah sempat buron selama tiga tahun, dalam kasus perampokan, Mursidi (38) akhirnya berhasil bekuk jajaran Polres Ogan Ilir (OI). Informasi yang dihimpun tersangka Mursidi dibekuk petugas saat tengah asyik bermain bilyard, di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tungkal Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Tersangka dibekuk oleh Gabungan Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Toboali Polres Bangka Selatan, pada Sabtu (21/1) sekitar Pukul 16.00 WIB.
Tersangka Mursidi (38), merupakan warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Tungkal Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Dimana dalam tiga tahun terakhir Mursidi merupakan (DPO) kasus perampokan terhadap korban yakni Makmun, Dedi Dan Apat. Ke tiga korban merupakan warga Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, yang juga sopir angkutan umum yang telah dirampok dan sekaligus dibunuh oleh tersangka Mursidi.
Modus dan tempat kejadian ke tiga korban ini sama yakni, tersangka berpura-pura menyewa kendaraan milik tersangka. Kemudian, setibanya di tempat sepi tepatnya di Desa Palemraya Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, tersangka yang duduk tepat di belakang sopir, langsung menjerat leher korbannya dengan menggunakan seutas tali.
Setelah korban lemas, lalu tersangka menarik keluar korban dari kendaraan dan memukul kepalanya menggunakan batu. Tidak sampai disitu, lalu tersangka Mursidi, membuang korbannya yang tidak bernyawa lagi ke gorong-gorong aliran air yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Tersangka Mursidi juga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas, karena berusaha melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres OI, AKP Ginanjar Aliya Sukaman SIK, membenarkan atas Penembakan terhadap tersangka.”Ya, tersangka terpaksa kita lumpuhkan, karena berusaha melarikan diri ke arah semak-semak, saat kita bawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat tersangka membuang jasad korbannya,”terangnya.
Tersangka ini juga kata Kasat Reskrim,merupakan buronan kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap korbannya yakni Dedi, Makmun dan Apat, yang merupakan sopir angkutan umum (angkot) pada tahun 2013 lalu.
Untuk sementara tersangka masih diamankan di Mapolres OI, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 Junto 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Syakbanudin-yik)