Example floating
Example floating
PeristiwaHukum

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor

A. Daroini
×

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor

Dalam persidangan itu, penasihat hukum terdakwa, Susilo sempat meminta kepada majelis hakim supaya ada pemindahan penahanan terdakwa dari Jakarta ke Surabaya.

“Hal ini karena sejak di tahan pada Agustus hingga hari ini terdakwa belum pernah bertemu langsung dengan anaknya,” ujarnya.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.

Sementara 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Lalu ada Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen. Kemudian Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA

Sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 4 Februari dengan agenda pembuktian, karena pada dakwaan penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.