Kediri, Memo
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana akhirnya turun tangan. Beliau memperingatkan kios-kios pupuk di Kediri untuk tidak coba-coba menjual pupuk subsidi di atas harga resmi yang sudah ditetapkan pemerintah. Kalau ketahuan nakal, izinnya bisa langsung dicabut, lho!
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kediri, Sukadi, bilang kalau sudah ada laporan di lapangan tentang praktik curang ini. Modusnya, kios-kios “memaketkan” pupuk subsidi dengan pupuk non-subsidi atau barang lain. Jadi, petani terpaksa bayar lebih mahal dari seharusnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Derbi Jatim Persik vs Persebaya, Pertaruhan Gengsi di Tanah Netral Gresik
Padahal, harga pupuk subsidi sudah jelas aturannya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian, Harga Eceran Tertingginya (HET) sudah ditetapkan:
Pupuk Urea: Rp2.250 per kg
NPK Phonska: Rp2.300 per kg
Pupuk ZA: Rp1.700 per kg
Pupuk Organik: Rp800 per kg
Baca Juga: Persik Kediri Anggap Laga Kontra Persebaya di Gresik sebagai Titik Balik Wajib Menang
Untuk menghentikan kecurangan ini, Pemkab Kediri akan menyebar surat edaran ke semua kios dan penyuluh di desa-desa. Surat ini berfungsi sebagai “rambu-rambu” biar semua tahu aturannya dan tidak ada lagi yang main curang. Intinya, Mas Dhito, sapaan akrab Bupati, serius banget mau memastikan petani di Kediri dapat pupuk dengan harga yang adil.
Surat Edaran dari Bupati: Perlawanan Kediri Melawan Mafia Pupuk
Baca Juga: Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Nakes Puskesmas Demi Layanan Prima Penyakit Paru












