
Surabaya, Memo.co.id
Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, serta Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, diseret ke KPK Jakarta, setelah diamankan di Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Mereka bersama beberapa tersnagka lain, terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana desa yang ditangani Kejari Pamekasan.

Tersangka yang pertama kali keluar dari ruang penyidik adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii. Bupati Syafii enggan berkomentar saat ditanya wartawan. Dengan tanpa masker, Syafii hanya tersenyum dan menggerakkan telapak tangannya-menunjukkan enggan berkomentar soal kasus yang menjeratnya, sambil berjalan hingga masuk ke dalam bus dinas milik Polda Jatim.

Tersangka kedua yakni, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo dengan mengenakan baju warna putih, serta masker penutup mulut. Dia juga enggan berkomentar dan langsung masuk ke dalam ke bus.
Tersangka ketiga, Kepala Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Kajari mengenakan jaket warna hitam dan memakai masker. Dia juga enggan berkomentar dan langsung masuk ke dalam bus dengan pengawalan petugas KPK dan penyidik Subdit Tipidkor Polda Jatim.
Tersangka keempat, Kabag Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Solehhuddin, dengan menganakan baju warna putih dan masker penutup mulut. Dia juga enggan berkomentar dan tetap berjalan masuk ke dalam bus.
Sedangkan tersangka kelima, Kades Dassok Agus Mulyadi, tidak ikut dibawa ke kantor KPK, karena sedang mengalami sakit dan dikabarkan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Keempat tersangka dan petugas KPK serta penyidik Subdit Tipidkor Polda Jatim menumpang satu bus milik polda, dan menuju ke Bandara Intenasional Juanda. Mereka akan menuju ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ditahan di Jakarta. ( mar )
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini











