Ia menjelaskan bahwa PPTPKH merupakan program negara untuk menata penguasaan tanah di kawasan hutan agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, jika lahan kosong disertifikatkan dengan rekayasa riwayat pemukiman, maka praktik tersebut berpotensi menjadi bagian dari mafia tanah.
“Ketika tanah kosong disulap seolah-olah pemukiman demi sertifikat, itu sudah permainan. Ini celah yang sangat mungkin dimanfaatkan mafia tanah,” ujarnya.
Baca Juga: PJT I Jadwalkan Flushing Wlingi-Lodoyo Mulai 18 Mei 2026, Warga Diminta Jauhi Sungai Brantas
Selain persoalan tanah, FPPM juga melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa Bululawang untuk kegiatan BUMDes senilai lebih dari Rp135 juta yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan, namun diduga tidak terealisasi.
Perwakilan FPPM, Joko Agus Prasetyo, menyebut bahwa pengurus BUMDes tersebut didominasi oleh keluarga kepala desa, di antaranya posisi ketua yang dijabat oleh istri kepala desa serta beberapa istri perangkat desa.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, BPP UNU Blitar Akhirnya Nonaktifkan Dosen
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, menyampaikan bahwa seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Semua laporan yang masuk akan kami pelajari dan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti, baik terkait dugaan lahan kosong yang disertifikatkan maupun dugaan korupsi dana desa,” ujarnya.**
Baca Juga: MAKI Ingatkan Pentingnya Clean Governance dalam Pemilihan Ketua KONI Blitar












