Modus operandi yang dilakukan tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan janji akan dinikahi sehingga tersangka bisa menggauli korban, “jelas Kapolsek Kandat AKP Slamet.
Atas laporan Ibu korban petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan melakukan pemeriksaan serta melimpahkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Kediri.
“Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan petugas diduga tersangka memenuhi unsur tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dan dilakukan proses penyidikan, dan perkembangan selanjutnya, ” pungkas AKP Slamet.(Bm/wing)