Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Bujuk Rayu Kuli Bangunan, Pelajar Jadi Korban Pencabulan

A. Daroini
×

Bujuk Rayu Kuli Bangunan, Pelajar Jadi Korban Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Foto: Pelaku Diamankan Petugas Unit PPA Polres Kediri

Foto: Pelaku Diamankan Petugas Unit PPA Polres Kediri
Foto: Pelaku Diamankan Petugas Unit PPA Polres Kediri

Kediri, memo.co.id
Dugaan pelecehan anak dibawah umur menimpa MS (15) warga Desa Pule Kec Kandat Kabupaten Kediri. Kasus dugaan pencabulan tersebut terkuak setelah ibu korban HR melaporkan perbuatan yang dilakukan AJ (19) kuli bangunan, warga Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri ke Polsek Kandat.

Dari laporan tersebut Polsek Kandat berhasil mengamankan pelaku AJ, Selasa, 25/7/2016 sekitar jam 18.30 WIB sesuai dengan dasar LP/29/VI/2016/JATIM/RES KDR/SEK KANDAT tanggal 21 Juni 2016.

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

Petugas berhasil mengamankan dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan barang bukti berupa satu buah kemeja warna pink motif kotak, satu buah celana panjang kain warna hitam corak putih, satu buah BH warna biru tua, dan satu buah celana dalam warna biru polos.

Dari keterangan Kapolsek Kandat AKP Slamet awal mula kejadian pada hari senin tanggal 21 juni 2016 sekira 19.30 wib pelaku mengirim sms kepada korban untuk datang ke rumah pelaku,selanjutnya setelah korban datang pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban dengan bilang sayang dan cinta serta akan dinikahi kemudian pelaku menarik tangan korban untuk diajak ke belakang rumah pelaku sehingga terjadi persetubuhan.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Modus operandi yang dilakukan tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan janji akan dinikahi sehingga tersangka bisa menggauli korban, “jelas Kapolsek Kandat AKP Slamet.

Atas laporan Ibu korban petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan melakukan pemeriksaan serta melimpahkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Kediri.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

“Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan petugas diduga tersangka memenuhi unsur tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dan dilakukan proses penyidikan, dan perkembangan selanjutnya, ” pungkas AKP Slamet.(Bm/wing)