“Kami tidak akan menghambat pengiriman sembako, tapi pada hari-hari tertentu dan jenis tertentu, kami akan membatasi truk-truk pada puncak arus mudik dan balik untuk mengurangi antrean kendaraan,” ujar Budi pada Selasa (19/12) seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Budi berharap agar pelaku usaha di bidang transportasi bisa menyesuaikan operasional mereka sesuai dengan kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa arus mudik Natal dan Tahun Baru berjalan lancar, aman, dan tanpa hambatan.
Selain dari pembatasan operasional transportasi barang, untuk memastikan kelancaran arus mudik Natal dan Tahun Baru, pihak berwenang juga akan melakukan sosialisasi tentang titik-titik kemacetan, rencana contra flow, hingga pendirian pos-pos Natal dan Tahun Baru di berbagai sektor.
“Kita harus memberikan informasi melalui sosialisasi. Kita perlu bekerja sama secara bersama-sama. Dengan koordinasi yang baik, kita berharap dapat menjalankan kegiatan ini dengan tertib dan di dalam pos-pos tersebut, penting untuk memastikan bahwa tidak sekadar menjadi ruang kosong, tetapi juga harus ada orang yang berkompeten dan melakukan aspek sosialisasi serta koordinasi yang diperlukan,” tegasnya.
Optimasi Arus Transportasi Selama Libur: Pemerintah Tetapkan Pembatasan Tetapi Izinkan Pengiriman Sembako
Pembatasan operasi transportasi barang pada tanggal tertentu dalam rentang libur Natal dan Tahun Baru telah diumumkan oleh pemerintah. Meskipun demikian, beberapa jenis pengangkutan seperti sembako, BBM/BBG, uang, pakan ternak, dan pupuk tetap dikecualikan dari pembatasan tersebut.
Menteri Perhubungan menegaskan bahwa meskipun ada pembatasan pada hari-hari sibuk arus mudik dan balik, pengiriman sembako tetap diperbolehkan beroperasi. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa libur, dengan pihak berwenang juga melakukan sosialisasi dan koordinasi untuk menghindari kemacetan serta memastikan pos-pos Natal dan Tahun Baru berjalan efisien.