” Hanya saja, dia mengaku tidak pernah mengonsumsi pil doble L tersebut. Barang terlarang tersebut dijual untuk menambah penghasilan. Hasil penjualan digunakan makan sehari hari,” kata AKP Bowo Wicaksono pada Memo, tadi siang.
Sopir truk pasiran asal Desa Sidowarek Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, ditangkap petugas di rumah temannya, di Desa Bulurejo Kecamatan Badas Kediri.
Barang bukti berupa narkotika jenis pil LL sebanyak 597 butir dan HP, berhasil disikat polisi. Pil dalam kemasan plastik sebanyak empat bungkus itu dijadikan barang bukti.
Mat Bagong teranjam penjara selama 4 tahun karena melanggar pasal 196/ 197 UU no. 36 tahun 2019 tentang kesehatan, dimana tersangka tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan dan mengedarkan doble L. ( wing )