“Tadi saya WA informasi dari rekan (penyidik) pemanggilan tahap kedua minggu kemarin. Tapi belum tahu datang atau tidak. Status tetap tersangka tak ada SP3,” tegas Iko.
Dengan selesainya penyidikan ini Iko mengaku mengapresiasi kinerja Polri dalam hal ini Polda Jatim. Agar dugaan-dugaan sebagaimana yang diungkapkan kliennya tinggal dibuktikan lagi nanti di proses hukum selanjutnya.
“Dengan adanya informasi terakhir tahap dua semoga jaksa penuntut umum dapat menyajikan dakwaan yang sedemikian rupa sehingga dapat buktikan perbuatan yang dilakukan Linda. Dan kami berharap majelis hakim dapat berikan keadilan klien kami,” lanjut Iko.
“Artinya agar pencari keadilan tak terkatung-katung. Orang melapor ini bukan harapan tapi juga menyampaikan bukti,” sembungnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli saat dikonfirmasi menyatakan perkara atas tersangka Linda ini masih terus berlanjut dan tak ada SP3. “Nanti saya cek ke Subdit Renakta dulu. Perkara masih terus berjalan,” pungkasnya.