Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Bom Waktu Skandal Suap 1,2 Milyar di Kejaksaan Pengaruhi Tuntutan JPU, Libatkan Jampidsus Kejagung

A. Daroini
×

Bom Waktu Skandal Suap 1,2 Milyar di Kejaksaan Pengaruhi Tuntutan JPU, Libatkan Jampidsus Kejagung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rencana tuntutan jaksa JPU kasus suap perangkat desa ( foto : Ilustrasi AI generated )
Ilustrasi rencana tuntutan jaksa JPU kasus suap perangkat desa ( foto : Ilustrasi AI generated )

Meskipun dikabarkan uang tersebut telah dikembalikan sebagian (sekitar Rp600 juta), pengakuan ini tetap menjadi noda hitam dalam proses peradilan. Secara hukum, pengembalian uang suap tidak menghapus tindak pidananya, namun justru mempertegas bahwa transaksi gelap itu benar-benar terjadi.

Siapa Penentu “Nasib” Terdakwa?

Dengan barang bukti fantastis mencapai Rp13,5 miliar, penyusunan Rentut tidak mungkin diputuskan secara sepihak oleh jaksa di lapangan. Berdasarkan struktur hierarki Kejaksaan, kasus dengan atensi publik tinggi dan nilai nominal besar biasanya melibatkan:

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri: Sebagai pimpinan wilayah tempat kasus bermula.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim: Mengingat JPU juga melibatkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur: Penentu akhir untuk kasus-kasus strategis di level provinsi.
Jampidsus Kejaksaan Agung: Untuk kasus dengan nilai barang bukti belasan miliar, koordinasi hingga tingkat pusat di Jakarta sering kali menjadi kewajiban administratif guna menjamin keseragaman tuntutan.

Tarik Ulur UU Lama vs UU Baru

Kehadiran KUHP Baru (Pasal 606) dengan ancaman minimal hanya 1 tahun penjara menjadi “celah” yang dikhawatirkan masyarakat. Di sisi lain, UU Tipikor lama (Pasal 12) mengunci ancaman minimal di angka 4 tahun.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Secara logika hukum, pengakuan suap Rp1,2 miliar kepada jaksa seharusnya menjadi faktor pemberat yang sangat signifikan. Terdakwa dianggap tidak hanya melakukan korupsi, tapi juga mencoba merusak institusi penegak hukum (mafia peradilan). Namun, jika JPU nantinya menggunakan celah UU baru untuk memberikan tuntutan ringan, maka kecurigaan publik terhadap sisa uang suap yang belum kembali akan semakin liar.

Prediksi Masa Tuntutan: Ujian Integritas

Melihat fakta bahwa suap Rp1,2 miliar telah diakui dan barang bukti utama mencapai Rp13,5 miliar, berikut adalah analisis prediksinya:

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Skenario Ideal (Integritas Tinggi): Jika jaksa ingin menunjukkan taringnya, tuntutan seharusnya berada di kisaran 7 hingga 10 tahun penjara. Angka ini mencerminkan beratnya kerugian sosial dan upaya sistematis terdakwa menyuap aparat.

Skenario “Minimalis” (Efek KUHP Baru): Jika mafia peradilan bekerja, JPU mungkin akan berlindung di balik Pasal 606 KUHP Baru dengan tuntutan 2 hingga 3 tahun. Angka ini akan menjadi skandal baru, karena dianggap tidak sebanding dengan “mega proyek” suap perangkat desa yang mereka kelola.

Kini, bola panas ada di tangan pejabat struktural Kejaksaan. Apakah Rentut yang turun nanti akan mencerminkan keadilan bagi warga Kediri, atau justru menjadi bukti bahwa “hukum bisa dibeli” bahkan saat sidang sedang berjalan?